Minggu, 14 Desember 2014

MAKALAH: KORUPSI DARI SISI PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK





BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar belakang
Pancasila adalah sebagai dasar negara indonesia, memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat indonesia. Sebagai ideologi bangsa pancasila memegang peranan besar dalam membentuk pola pikir bangsa indonesia sehingga dapat dihargai sebagai salah satu bangsa yang beradap di dunia.
Secara substantif etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Korupsi suatu tindakan mengambil hak seseorang biasanya korupsi identik mengambil hak rakyat demi kepentingan pribadi ataupun kelompoknya. Para oknum yang korupsi disebut dengan koruptor. Dan juga didirikan badan untuk memberantas korupsi yaitu “Komisi Pemberantasan Korupsi” yang biasa disingkat KPK.
Dalam negara dan masyarakat indonesia, cara mendapatkan dan menggunakan kekuasaan tentu diikuti dengan prinsip-prinsip dasar yang dipolakan dalam nilai-nilai dasar moral yang dianut oleh pancasila.






2.      Rumusan masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah “Korupsi dipandang Dari Sisi Pancasila Sebagai Etika Politik” adalah sebagai berikut:
a.       Apa yang dimaksud dengan etika?
b.      Apa yang dimaksud dengan pancasila sebagai etika politik?
c.       Apakah yang dimaksud dengan etika politik indonesia?
d.      Bagaimanakah Korupsi dipandang dari sisi pancasila sebagai etika politik?















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku
Etika merupakan ilmu-ilmu kemanusian (humaniora) yang membahas sistem-sistem pemikiran yang mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Etika sebagai ilmu dibagi dua, yaitu:
1.      Etika umum
Etika umum membahas prinsip-prinsip umum yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Dalam falsafah barat dan timur,seperti cina: aliran-aliran pemikiran etika beraneka ragam tetapi pada prinsipnya membicarakan aas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia,serta sistem nilai apa yang terkandung di dalamnya.
2.      Etika khusus
Etika khusus dibagi menjadi dua yaitu etika individual dan etika sosial. Etika individual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta panggilan nuraninya,kewajibannya dan tanggung jawabnya terhadap tuhannya. Sedangkan etika sosial membahas kewajiban serta norma-norma sosial yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan sesama manusia.

B.     Pancasila sebagai etika politik
Pengertian politik berasal dari kata “Politics”, yang memiliki makna bermacam – macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkutproses penentuan tujuan – tujuan.
Etika politik adalah cabang dari filsafat politik yang membicarakan perilaku atau perbuatan-perbuatan politik untuk dinilai dari segi baik atau buruknya. Filsafat politik adalah seperangkat keyakinan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dibela dan diperjuangkan oleh para penganutnya, seperti komunisme dan demokrasi.
Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu, etika politik berkaitan erat dengan bidang pembahasan moral.hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Maka kewajiban moral dibedakan dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainnya, karena yang dimaksud adalah kewajiban manusia sebagai manusia, walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat, bangsa maupun negara etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat, bangsa maupun negara bisa berkembang ke arah keadaan yang tidak baik dalam arti moral.
Tujuan etika politik adalah mengarahkan kehidupan politik yang lebih baik, baik bersama dan untuk orang lain, dalam rangka membangun institusi-institusi politik yang adil. Etika politik membantu untuk menganalisa korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur politik yang ada. Penekanan adanya korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir menjadi hanya sekadar etika individual perilaku individu dalam bernegara.
Nilai-nilai Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam Negara dijalankan sesuai dengan:
1.      Legitimasi hukum yaitu prinsip yang menunjukkan penerimaan keputusan pemimpin pemerintah dan pejabat oleh (sebagian besar) publik atas dasar bahwa perolehan para pemimpin ‘dan pelaksanaan kekuasaan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku pada masyarakat umum dan nilai-nilai politik atau moral.
2.      Legitimasi demokratis yaitu prinsip yang bermusyawarah dalam mengambil keputusan.
3.      Legitimasi moral yaitu setiap keputusan yang diambil sarat dengan nilai moral dan etika.
C.     Etika politik indonesia
Dalam negara dan masyarakat indonesia, cara mendapatkan dan menggunakan kekuasaan tentu diikuti dengan prinsip-prinsip dasar yang dipolakan dalam nilai-nilai dasar moral yang dianut oleh pancasila. Hakikat ilmu politik adalah kratologi yaitu ilmu tentang kekuasaan yang didapatkan secara demokrasi dan sekaligus menggunakannya secara demokrasi pula.
Demokrasi menurut hatta adalah demokrasi sosial yakni meliputi seluruh lingkungan hidup yang menentukan nasib manusia. Ada tiga sumber yang menghidupkan cita-cita demokrasi sosial yaitu:
a.       Paham sosialis barat, menarik perhatian pendiri negara karena dasar-dasar perikemanusiaan yang dibela dan menjadi tujuannya.
b.      Ajaran islam yang menuntut kebenaran dan keadilan illahi dalam masyarakat.
c.       Pengetahuan bahwa masyarakat indonesia berdasarkan kolektivisme.
Pokok-pokok yang perlu diperhatikan jika ingin melaksanakan demokrasi yang sehat yang diciptakannya dalam praktik politik kenegaraan. Sesuai TAP MPR No.VI/MPR/2001 dinyatakan etika kehidupan berbangsa adalah rumusan yang bersumber dari ajaran agama yang bersifat universal dan nilai-nilai budaya bangsa yang terjamin dalam pancasila sebagai acuan dalam berfikir,bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

D.    Korupsi dipandang dari sisi etika politik
Sebagai suatu kejahatan luar biasa, korupsi memiliki banyak wajah. Dalam sektor produksi, korupsi ada dari hulu sampai hilir, dari anak-anak sekolah sampai presiden, dari konglomerat sampai kyai.
Kwik Kian Gie, Ketua Bappenas, menyebut lebih dari Rp 300 Triliun dana dari penggelapan pajak, kebocoran APBN, maupun penggelapan hasil sumberdaya alam, menguap kekantong para koruptor.
Korupsi bisa diiringi dengan kolusi, membuat keputusan yang diambil oleh pejabat Negara menjadi titik optimal. Heboh privatisasi sejumlah BUMN, lahirnya perundang-undangan aneh semacam UU energi, juga RUU SDA, impor gula dan beras dan sebagainya dituding banyak pihak kebijakan yang sangat kolutif  karena di belakangnya ada motivasi korupsi.
Bentuk korupsi terhadap uang Negara tidak hanya terhadap utang luar negeri. Namun, juga utang domestik dalam bentuk obligasi rekap bank-bank sebesar Rp 650 Triliun. Skandal BLBI yang tak kunjng usai setidaknya menunjukkan terjadinya korupsi tingkat tinggi di kalangan pejabat keuangan, kenglomerat serta banker. Kasus yang masih belum cukup lama adalah skandal bank century pun telah menyebabkan uang lenyap, namun pelakunya tak ada yang ditangkap.
Kasus korupsi BNI dengan nilai 1,7 triliun rupiah yang ternyata kemudian juga diikuti dengan bank pelat merah yaitu BRI dalam kasus jual-beli quota haji di wilayah kewenangan Depag, dan kasus “tarif”  untuk calon legislatif untuk nomor-nomor jadi yang bernilai hingga ratusan juta rupiah.
Tidak hanya itu, korupsi pun terjadi di daerah-daerah setingkat propinsi dan kota. Dalam harian Jurnal Bogor di bulan juni 2009 memberitakan bahwa sekitar 90 persen bantuan dana sosial (bansos) dari pemerintah jawa barat dipastikan diselewengkan.  Menurut Kepala Kejaksaan tinggi (Kejati) Drs. H.M. Amari, SH. MH, dari total dana yang disalurkan ke semua daerah di Jabar termasuk bogor itu, hanya 10% saja yang sampai kemasyarakat. Sementara yang 90 % nya tidak tersalurkan oleh penerima bansos, seperti pengurus politik yayasan,panitia pembangunan rumah ibadah, dan lembaga pendidikan.
Kejadian yang sangat mencoreng lembaga pemerintahan adalah, kejadian penyelewengan atau penggelapan uang pajak oleh gayus dan rekan-rekannya yang ber triliun-triliun besarnya dan hingga sampai saat ini kasus ini belum selesai juga.
Tentu saja tindakan korupsi sangatlah merugikan berbagai pihak. Korupsi juga membuat semakin bertambahnya kesenjangan akibat buruknya distribusi kekayaan. Bila sekarang kesenjangan kaya dan miskin sudah demikian menjauh, maka korupsi juga makin melebarkan kesenjangan itu karena uang terdistribusi secara tidak sehat (tidak mengikuti kaedah-kaedah ekonomi sebagaimana mestinya).
Koruptor makin kaya, dan yang miskin makin miskin. Akibatnya lainnya, karena uang gampang diperoleh, sikap konsumtif jadi terangsang. Tidak ada dorongan ke pola produktif, sehingga timbul inefisiensi dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi.

Begitu dahsyatnya korupsi yang mendarah daging di indonesia. Korupsi merupakan penyimpangan pancasila sebagai etika politik karena akibat dari korupsi tidak hanya dirasakan oleh rakyat sebagai korban korupsi tetapi juga dirasakan oleh koruptor itu sendiri, seperti di jauhi oleh masyarakat dan keluarga koruptor juga di asingkan dalam pergaulan bermasyarakat.

















BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Etika merupakan cabang falsafah dan sekaligus merupakan suatu cabang dari ilmu-ilmu kemanusiaan (humaniora). Sebagai cabang falsafah ia membahas sistem-sistem pemikiran yang mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Sebagai cabang ilmu ia membahas bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu.
Pengertian 'politik' berasal dari kosa kata 'politics', yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau `negara' yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan di ikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. pengambilan keputusan atau 'clecisionmaking' mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih itu.
Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals), dan bukan tujuan pribadi seseorang (privat goals). Selain itu politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk portal politik, lembaga masyarakat maupun perseorangan.
korupsi merupakan Tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan kekuasaannya guna mengeduk keuntungan pribadi atau kelompok dan sangat merugikan kepentingan umum dan sangat bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.





2.      Saran
Setelah membaca makalah ini penulis menyarankan kepada pembaca Hendaknya sebagai warga negara khususnya mahasiswa lebih memahami pancasila dan maknanya,dan apa saja cita-cita pancasila agar di kemudian hari sebagai calon pemimpin masa depan mahasiswa dapat memimpin negara indonesia, serta tidak adanya penyalahgunaan pancasila  seperti masa orde baru.








DAFTAR PUSTAKA

Adnan, m. Fachari.2003. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi.
            Padang:UNP Press
Sumber internet:






Sekian dulu yaaa,,,
Semoga bermanfaat?????
jangan lupa tinggalin komentarnya dibawah!!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar