BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar belakang
Pancasila adalah
sebagai dasar negara indonesia, memegang peranan penting dalam setiap aspek
kehidupan masyarakat indonesia. Sebagai ideologi bangsa pancasila memegang
peranan besar dalam membentuk pola pikir bangsa indonesia sehingga dapat
dihargai sebagai salah satu bangsa yang beradap di dunia.
Secara substantif
etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu
manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan
moral. Korupsi suatu tindakan mengambil hak seseorang biasanya korupsi identik
mengambil hak rakyat demi kepentingan pribadi ataupun kelompoknya. Para oknum
yang korupsi disebut dengan koruptor. Dan juga didirikan badan untuk
memberantas korupsi yaitu “Komisi Pemberantasan Korupsi” yang biasa disingkat
KPK.
Dalam negara dan
masyarakat indonesia, cara mendapatkan dan menggunakan kekuasaan tentu diikuti
dengan prinsip-prinsip dasar yang dipolakan dalam nilai-nilai dasar moral yang
dianut oleh pancasila.
2.
Rumusan masalah
Adapun rumusan
masalah dalam makalah “Korupsi
dipandang Dari Sisi Pancasila Sebagai Etika Politik” adalah sebagai
berikut:
a.
Apa yang dimaksud dengan etika?
b.
Apa yang dimaksud dengan pancasila sebagai etika politik?
c.
Apakah yang dimaksud dengan etika politik indonesia?
d.
Bagaimanakah Korupsi dipandang dari
sisi pancasila sebagai etika politik?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian etika
Pengertian
Etika (Etimologi),
berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau
adat kebiasaan (custom). Etika
biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari
bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga
adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik
(kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam
kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk
penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang
berlaku
Etika merupakan ilmu-ilmu
kemanusian (humaniora) yang membahas sistem-sistem pemikiran yang mendasar
tentang ajaran dan pandangan moral. Etika sebagai ilmu dibagi dua, yaitu:
1.
Etika umum
Etika umum membahas prinsip-prinsip umum yang berlaku
bagi setiap tindakan manusia. Dalam falsafah barat dan timur,seperti cina:
aliran-aliran pemikiran etika beraneka ragam tetapi pada prinsipnya
membicarakan aas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia,serta sistem nilai
apa yang terkandung di dalamnya.
2.
Etika khusus
Etika
khusus dibagi menjadi dua yaitu etika individual dan etika sosial. Etika
individual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan
kepercayaan agama yang dianutnya serta panggilan nuraninya,kewajibannya dan
tanggung jawabnya terhadap tuhannya. Sedangkan etika sosial membahas kewajiban
serta norma-norma sosial yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan sesama
manusia.
B.
Pancasila sebagai etika politik
Pengertian politik berasal dari
kata “Politics”, yang memiliki makna bermacam – macam kegiatan dalam
suatu sistem politik atau negara yang menyangkutproses penentuan tujuan –
tujuan.
Etika politik adalah cabang dari
filsafat politik yang membicarakan perilaku atau perbuatan-perbuatan politik
untuk dinilai dari segi baik atau buruknya. Filsafat politik adalah seperangkat
keyakinan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dibela dan diperjuangkan
oleh para penganutnya, seperti komunisme dan demokrasi.
Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan
subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu, etika politik
berkaitan erat dengan bidang pembahasan moral.hal ini berdasarkan
kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia
sebagai subjek etika. Maka kewajiban moral dibedakan dengan pengertian
kewajiban-kewajiban lainnya, karena yang dimaksud adalah kewajiban manusia
sebagai manusia, walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat, bangsa
maupun negara etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia
sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa
kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk
yang beradab dan berbudaya berdasarkan suatu kenyataan bahwa masyarakat,
bangsa maupun negara bisa berkembang ke arah keadaan yang tidak baik dalam
arti moral.
Tujuan etika politik adalah mengarahkan kehidupan politik yang lebih
baik, baik bersama dan untuk orang lain, dalam rangka membangun
institusi-institusi politik yang adil. Etika politik membantu untuk menganalisa
korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur
politik yang ada. Penekanan adanya korelasi ini menghindarkan pemahaman etika
politik yang diredusir menjadi hanya sekadar etika individual perilaku individu
dalam bernegara.
Nilai-nilai Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik. Dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan Negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam Negara
dijalankan sesuai dengan:
1. Legitimasi hukum yaitu prinsip yang menunjukkan penerimaan
keputusan pemimpin pemerintah dan pejabat oleh (sebagian besar) publik atas
dasar bahwa perolehan para pemimpin ‘dan pelaksanaan kekuasaan telah sesuai
dengan prosedur yang berlaku pada masyarakat umum dan nilai-nilai politik atau
moral.
2. Legitimasi demokratis yaitu prinsip yang bermusyawarah dalam
mengambil keputusan.
3. Legitimasi moral yaitu setiap keputusan yang diambil sarat
dengan nilai moral dan etika.
C.
Etika politik indonesia
Dalam negara dan masyarakat
indonesia, cara mendapatkan dan menggunakan kekuasaan tentu diikuti dengan
prinsip-prinsip dasar yang dipolakan dalam nilai-nilai dasar moral yang dianut
oleh pancasila. Hakikat ilmu politik adalah kratologi yaitu ilmu tentang
kekuasaan yang didapatkan secara demokrasi dan sekaligus menggunakannya secara
demokrasi pula.
Demokrasi menurut hatta adalah
demokrasi sosial yakni meliputi seluruh lingkungan hidup yang menentukan nasib
manusia. Ada tiga sumber yang menghidupkan cita-cita demokrasi sosial yaitu:
a.
Paham sosialis barat, menarik perhatian pendiri negara karena dasar-dasar
perikemanusiaan yang dibela dan menjadi tujuannya.
b.
Ajaran islam yang menuntut kebenaran dan keadilan illahi dalam masyarakat.
c.
Pengetahuan bahwa masyarakat indonesia berdasarkan kolektivisme.
Pokok-pokok yang
perlu diperhatikan jika ingin melaksanakan demokrasi yang sehat yang
diciptakannya dalam praktik politik kenegaraan. Sesuai TAP MPR No.VI/MPR/2001
dinyatakan etika kehidupan berbangsa adalah rumusan yang bersumber dari ajaran
agama yang bersifat universal dan nilai-nilai budaya bangsa yang terjamin dalam
pancasila sebagai acuan dalam berfikir,bersikap, dan bertingkah laku dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
D.
Korupsi dipandang dari sisi etika politik
Sebagai suatu kejahatan luar biasa,
korupsi memiliki banyak wajah. Dalam sektor produksi, korupsi ada dari hulu
sampai hilir, dari anak-anak sekolah sampai presiden, dari konglomerat sampai
kyai.
Kwik Kian Gie, Ketua Bappenas, menyebut
lebih dari Rp 300 Triliun dana dari penggelapan pajak, kebocoran APBN, maupun
penggelapan hasil sumberdaya alam, menguap kekantong para koruptor.
Korupsi bisa diiringi dengan kolusi,
membuat keputusan yang diambil oleh pejabat Negara menjadi titik optimal. Heboh
privatisasi sejumlah BUMN, lahirnya perundang-undangan aneh semacam UU energi,
juga RUU SDA, impor gula dan beras dan sebagainya dituding banyak pihak
kebijakan yang sangat kolutif karena di belakangnya ada motivasi korupsi.
Bentuk korupsi terhadap uang Negara
tidak hanya terhadap utang luar negeri. Namun, juga utang domestik dalam bentuk
obligasi rekap bank-bank sebesar Rp 650 Triliun. Skandal BLBI yang tak kunjng
usai setidaknya menunjukkan terjadinya korupsi tingkat tinggi di kalangan
pejabat keuangan, kenglomerat serta banker. Kasus yang masih belum cukup lama
adalah skandal bank century pun telah menyebabkan uang lenyap, namun pelakunya
tak ada yang ditangkap.
Kasus korupsi BNI dengan nilai 1,7
triliun rupiah yang ternyata kemudian juga diikuti dengan bank pelat merah
yaitu BRI dalam kasus jual-beli quota haji di wilayah kewenangan Depag, dan
kasus “tarif” untuk calon legislatif untuk nomor-nomor jadi yang bernilai
hingga ratusan juta rupiah.
Tidak hanya itu, korupsi pun
terjadi di daerah-daerah setingkat propinsi dan kota. Dalam harian Jurnal Bogor
di bulan juni 2009 memberitakan bahwa sekitar 90 persen bantuan dana sosial
(bansos) dari pemerintah jawa barat dipastikan diselewengkan. Menurut
Kepala Kejaksaan tinggi (Kejati) Drs. H.M. Amari, SH. MH, dari total dana yang
disalurkan ke semua daerah di Jabar termasuk bogor itu, hanya 10% saja yang
sampai kemasyarakat. Sementara yang 90 % nya tidak tersalurkan oleh penerima
bansos, seperti pengurus politik yayasan,panitia pembangunan rumah ibadah, dan
lembaga pendidikan.
Kejadian yang sangat mencoreng
lembaga pemerintahan adalah, kejadian penyelewengan atau penggelapan uang pajak
oleh gayus dan rekan-rekannya yang ber triliun-triliun besarnya dan hingga
sampai saat ini kasus ini belum selesai juga.
Tentu saja tindakan korupsi
sangatlah merugikan berbagai pihak. Korupsi juga membuat semakin bertambahnya
kesenjangan akibat buruknya distribusi kekayaan. Bila sekarang kesenjangan kaya
dan miskin sudah demikian menjauh, maka korupsi juga makin melebarkan
kesenjangan itu karena uang terdistribusi secara tidak sehat (tidak mengikuti
kaedah-kaedah ekonomi sebagaimana mestinya).
Koruptor makin kaya, dan yang
miskin makin miskin. Akibatnya lainnya, karena uang gampang diperoleh, sikap
konsumtif jadi terangsang. Tidak ada dorongan ke pola produktif, sehingga
timbul inefisiensi dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi.
Begitu dahsyatnya
korupsi yang mendarah daging di indonesia. Korupsi merupakan penyimpangan
pancasila sebagai etika politik karena akibat dari korupsi tidak hanya
dirasakan oleh rakyat sebagai korban korupsi tetapi juga dirasakan oleh
koruptor itu sendiri, seperti di jauhi oleh masyarakat dan keluarga koruptor
juga di asingkan dalam pergaulan bermasyarakat.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Etika merupakan cabang falsafah dan
sekaligus merupakan suatu cabang dari ilmu-ilmu kemanusiaan (humaniora).
Sebagai cabang falsafah ia membahas sistem-sistem pemikiran yang mendasar
tentang ajaran dan pandangan moral. Sebagai cabang ilmu ia membahas bagaimana
dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu.
Pengertian 'politik' berasal dari
kosa kata 'politics', yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu
sistem politik atau `negara' yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan
dari sistem itu dan di ikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. pengambilan
keputusan atau 'clecisionmaking' mengenai apakah yang menjadi tujuan dari
sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan
skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih itu.
Politik selalu menyangkut
tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals), dan bukan tujuan pribadi
seseorang (privat goals). Selain itu politik menyangkut kegiatan berbagai
kelompok termasuk portal politik, lembaga masyarakat maupun perseorangan.
korupsi merupakan Tingkah laku individu
yang menggunakan wewenang dan kekuasaannya guna mengeduk keuntungan pribadi
atau kelompok dan sangat merugikan kepentingan umum dan sangat bertentangan
dengan norma-norma yang berlaku.
2. Saran
Setelah membaca makalah ini penulis
menyarankan kepada pembaca Hendaknya sebagai warga negara khususnya mahasiswa lebih
memahami pancasila dan maknanya,dan apa saja cita-cita pancasila agar di
kemudian hari sebagai calon pemimpin masa depan mahasiswa dapat memimpin negara
indonesia, serta tidak adanya penyalahgunaan pancasila seperti masa orde baru.
DAFTAR PUSTAKA
Adnan,
m. Fachari.2003. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi.
Padang:UNP Press
Sumber
internet:
Sekian dulu yaaa,,,
Semoga bermanfaat?????
jangan lupa tinggalin komentarnya dibawah!!!!!
jangan lupa tinggalin komentarnya dibawah!!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar